Di Bawah Lindungan Al-Qur’an



     Benar bahwa, jika kita membuka kembali kitab suci Al-Qur’an, maka tidak akan kita temukan peraturan mengenai naik turunnya harga, BBM misalnya. Tidak ada cara-cara mengatur perpajakkan, dan kehakiman. Tidak ada cara mengatur pemberantasan korupsi, bagaimana menangani bencana alam, bagaimana cara mngatur lalu lintas. Jelas hal-hal semcam itu, terlalu remeh untuk termaktub dalam sebuah kitab suci. Jika itu terjadi, maka akan setebal apa kitab suci umat Islam kita.
Pertanyaan yang tidak perlu dijawab, menurut Mohammad Natsir (Capita Selecta, 2008), sebab semua ini adalah hal-hal yang berkenaan dengan keduniaan, yang selalu berubah-rubah, sesuai tempat, zaman dan keadaan. Yang ada dalam Al-Qur’an adalah hal-hal pokok yang bersifat tidak berubah-ubah, ini selama manusia bersifat sebagai manusia, baik dizaman dahulu, ataupun sekarang. Sejak zaman onta sampai zaman toyota.
Al-Qur’an menetapkan kriteria seseorang untuk menjadi pemimpin; agama, sifat dan tabiatnya, akhlaq dan kecakapannya untuk mengendalikan bangsa. Bukan semat-mata karena keturunan, atau suku bangsa, ataupun intektualnya saja. Berapa banyak orang pintar yang tidak bisa memimpin suatu bangsa. Disinilah Islam mengatur, agar pemimpin bermusyawarah mengenai hal-hal diluar hukum Islam. Islam juga mengatur hak dan kewajiban, baik pimpinan ataupun yang dipimpin. Islam menetapkan hukuman bagi pelanggar hukum yang ada disepanjang zaman, baik Barat ataupun Timur, seperti mencuri, minum alkohol, perjudian, pemerkosaan dan lain sejenisnya. Islam mengtur pemberantasan kemisikinan, dengan zakat misalnya, sedekah. Dan melarang riba’, agar tak ada jurang yang dalam antara kaya dan miskin.
Adapun diluar itu, Islam tidak melarang membuat aturan baru, asal sesuai (munasabah) dan tidak melanggar hukum-hukum syra’i.
Adakah konsep semacam inin dimiliki kaum sekuler?, apa kitab suci mereka, apa yang akan terjadi bila peredaran minuman keras dibebaskan, kekayaan macam apa yang dihantui oleh hutang dengan bunga berlipat-lipat, keluarga bahagia macam apa, yang tidak mengatur konsep keluarga, pernikahan dan warisan.
Mencontoh peraturan yang ada dinegara lain, yang seuai dengan Islam pun tak mengapa, baik itu dari negara Inggris ataupun Jepang, dari Rusia atau negara lainnya. Bagi umat Islam, sebenarnya terbuka pintu ijtihad, apalagi dengan musyawarah, keduanya diberikan pintu yang luas, demi kemaslahatan Islam itu sendiri. Hanya Islam melarang penjiplakan, mengambil begitu saja, mencontek buta dan menelan mentah-mentah. Tentu harus ada penyesuaian, mendasarinya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Itulah dia negara idaman, negara yang ada dibawah lindungan Al-Qur’an.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ringankan Beban Kuatkan Impian: Dampak Bantuan Seragam bagi Suci Aulia Dhina

Mitos Pulau Penyengat dan Spirit Islam

Pembunuh yang Dicintai Korbannya