Di Bawah Lindungan Al-Qur’an
Benar bahwa, jika kita membuka kembali kitab suci Al-Qur’an, maka tidak akan kita temukan
peraturan mengenai naik turunnya harga, BBM misalnya. Tidak ada cara-cara
mengatur perpajakkan, dan kehakiman. Tidak ada cara mengatur pemberantasan
korupsi, bagaimana menangani bencana alam, bagaimana cara mngatur lalu lintas.
Jelas hal-hal semcam itu, terlalu remeh untuk termaktub dalam sebuah kitab
suci. Jika itu terjadi, maka akan setebal apa kitab suci umat Islam kita.
Pertanyaan yang
tidak perlu dijawab, menurut Mohammad Natsir (Capita Selecta, 2008),
sebab semua ini adalah hal-hal yang berkenaan dengan keduniaan, yang selalu
berubah-rubah, sesuai tempat, zaman dan keadaan. Yang ada dalam Al-Qur’an
adalah hal-hal pokok yang bersifat tidak berubah-ubah, ini selama manusia
bersifat sebagai manusia, baik dizaman dahulu, ataupun sekarang. Sejak zaman
onta sampai zaman toyota.
Al-Qur’an
menetapkan kriteria seseorang untuk menjadi pemimpin; agama, sifat dan
tabiatnya, akhlaq dan kecakapannya untuk mengendalikan bangsa. Bukan semat-mata
karena keturunan, atau suku bangsa, ataupun intektualnya saja. Berapa banyak
orang pintar yang tidak bisa memimpin suatu bangsa. Disinilah Islam mengatur,
agar pemimpin bermusyawarah mengenai hal-hal diluar hukum Islam. Islam juga
mengatur hak dan kewajiban, baik pimpinan ataupun yang dipimpin. Islam
menetapkan hukuman bagi pelanggar hukum yang ada disepanjang zaman, baik Barat
ataupun Timur, seperti mencuri, minum alkohol, perjudian, pemerkosaan dan lain
sejenisnya. Islam mengtur pemberantasan kemisikinan, dengan zakat misalnya,
sedekah. Dan melarang riba’, agar tak ada jurang yang dalam antara kaya dan
miskin.
Adapun diluar
itu, Islam tidak melarang membuat aturan baru, asal sesuai (munasabah) dan
tidak melanggar hukum-hukum syra’i.
Adakah konsep
semacam inin dimiliki kaum sekuler?, apa kitab suci mereka, apa yang akan
terjadi bila peredaran minuman keras dibebaskan, kekayaan macam apa yang
dihantui oleh hutang dengan bunga berlipat-lipat, keluarga bahagia macam apa,
yang tidak mengatur konsep keluarga, pernikahan dan warisan.
Mencontoh
peraturan yang ada dinegara lain, yang seuai dengan Islam pun tak mengapa, baik
itu dari negara Inggris ataupun Jepang, dari Rusia atau negara lainnya. Bagi
umat Islam, sebenarnya terbuka pintu ijtihad, apalagi dengan musyawarah,
keduanya diberikan pintu yang luas, demi kemaslahatan Islam itu sendiri. Hanya
Islam melarang penjiplakan, mengambil begitu saja, mencontek buta dan menelan
mentah-mentah. Tentu harus ada penyesuaian, mendasarinya dengan Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Itulah dia negara idaman, negara yang ada dibawah lindungan
Al-Qur’an.
Komentar
Posting Komentar